INFOTANGERANG.IDUsia untuk pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2025 mengalami perubahan.

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (13) mengatur bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tahun sekali.

Hal ini berarti usia pensiun untuk pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan naik dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun.

Perubahan usia pensiun ini berdampak langsung pada perencanaan keuangan pekerja, khususnya dalam mempersiapkan dana pensiun melalui porgram Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JHT dan JP ini merupakan program yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan .

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan ahli waris mereka.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak setelah pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

dana pensiun bpjs ketenagakerjaan
Cara Mencairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan selain untuk pekerja yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, bisa juga dicairkan oleh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pencairan dana pensiun untuk JHT dan JP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun cara untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO bisa dilakukan untuk peserta yang mempunyai saldo di bawah Rp10 juta dan telah berhasil melakukan pembaharuan data.

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara yang harus dilakukan untuk mencairkan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi JMO:

1. Download dan install aplikasi JMO di smartphone.

2. Setelah berhasil terinstall, kemudian buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.

3. Pada halaman Jaminana Hari Tua, pilihlah menu Klaim JHT.

4. Setelah memenuhi syarat, nanti akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, lalu klik “Selanjutnya”.

5. Kemudian pilih salah satu sebab klaim, dan klik “Selanjutnya”.

6. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silahkan pilih “Sudah”.

7. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti diminta pada layar.

8. Kemudian lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

9. Pada halaman Rincian Saldo JHT akan ditampilak rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data. Jika data sudah benar, klik “Konfirmasi”.

11. Selanjutnya pengajuan klaim JHT saldo sudah diproses.

Cara Cek Status Klaim

Adapun untuk pemantauan proses klaim adalah:

1. Pilih menu Tracking Klaim pada aplikasi JMO.

2. Masukkan Nomor Peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

3. Setelah itu klik “Informasi Status Klaim”.

Syarat Klaim Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Online

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat mengajukan klaim dengan menyertakan dokumen berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
  • NPWP (khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang sebelumnya telah mengajukan klaim sebagian).
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter