Infotangerang.id- Kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila juga menjadi bahasan kajian Ustadz Khalid Basalamah di Instagramnya pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Melalui unggahan tersebut Ustad Khalid Basalamah mengungkapkan seorang suami yang bersikap kasar kepada istrinya, termasuk memukul, menendang, atau mencekik, ini tipologi lelaki seperti apa ini?

Anda menikah dengan istri anda bukan ingin dijadikan rival, namun untuk dimuliakan.

Seorang suami yang bersikap kasar kepada istrinya adalah perbuatan yang sangat tercela.

Perbuatan itu jauh dari akhlak yang diajarkan dalam lslam. Sebab, Rasulullah memerintahkan seorang suami untuk berakhlak baik kepada istrinya.

Apa Seorang Istri seperti Cut Intan Nabila Boleh Meminta Cerai?

Sebagai korban KDRT dari suami, apakah seorang istri seperti Cut Intan Nabila boleh meminta cerai? Dalam Islam, perilaku KDRT juga tidak dibenarkan.

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan, jika seorang suami boleh tegas, tapi tidak bersikap kasar.

“Kasar, ini tidak boleh. Tegas, boleh. Kasar, tidak boleh,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Sang ustaz juga mengatakan, jika seorang istri didatangkan dalam kehidupan seorang suami bukan untuk jadi samsak hidup. Sebab, istri didatangkan agar suami bisa menikmati waktu bersamanya.

“Main tonjok, main tendang, tidak ada dalam Islam. Istri Anda bukan didatangkan untuk dijadikan samsak Anda, ditonjok-tonjok semaunya … Istri didatangkan untuk (suami) nikmati waktunya bersama dia. Kenapa harus seperti ini (KDRT)?” lanjutnya.

Meski begitu, Ustaz Khalid Basalamah tak langsung menyarankan untuk seorang istri yang menjadi korban KDRT meminta cerai kepada suaminya. Kalau suami sering meninggalkan hal-hal yang wajib, seperti salat lima waktu, puasa, dan zakat, maka seorang istri boleh meminta cerai dari suaminya.

“Kalau yang ditinggalkan oleh suami adalah hal-hal yang wajib, (seperti) salat lima waktu, zakat harta tidak mau dikeluarkan, puasa Ramadan gak mau puasa, Anda (istri) sudah ingatkan (suami) tetap gak mau dengar, maka Anda boleh (cerai) dan minta agar Allah sementara gantikan lebih baik,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.

“Kalau yang dia tinggalkan adalah hal-hal yang sunnah, Anda harap suami seperti Anda yang puasa Senin-Kamis, salat malam dia juga bangun, mungkin dia belum terbiasa, maka tidak boleh Anda minta cerai. Karena itu hukumnya sunnah, bukan kewajiban bagi dia,” tandas Ustaz Khalid Basalamah.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor