INFOTANGERANG.ID- Produsen Mie Sedaap di Gresik mendadak viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut menyebut bahwa produsen merumahkan 500 karyawan sebagai langkah untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya.
Namun, manajemen PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik Jawa Timur, akhirnya buka suara dan membantah kabar tersebut.
Perusahaan menegaskan penyesuaian tenaga kerja dilakukan karena dinamika produksi, bukan untuk menghindari THR.
Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menegaskan bahwa langkah perumahan tenaga kerja merupakan bagian dari dinamika operasional industri manufaktur padat karya.
Menurutnya, sektor manufaktur sangat bergantung pada permintaan pasar.
Ketika permintaan meningkat, perusahaan menambah tenaga kerja melalui penyedia jasa.
Sebaliknya, saat kebutuhan produksi menurun, dilakukan penyesuaian kapasitas, termasuk jumlah pekerja.
“Penyesuaian kapasitas produksi merupakan hal yang lazim untuk menjaga keberlangsungan usaha secara berkelanjutan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Isu yang berkembang menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Ramadan dan Lebaran.
Namun, manajemen menepis anggapan itu.
Peter menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi ketenagakerjaan, bukan karena momen tertentu seperti Ramadan.
Perusahaan juga memastikan seluruh kewajiban administratif dan finansial kepada penyedia jasa tenaga kerja telah dipenuhi, termasuk hak-hak pekerja seperti THR sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap keberlanjutan lapangan kerja di wilayah Gresik, perusahaan mengupayakan agar tenaga kerja terdampak tetap memiliki peluang bekerja.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah membuka kemungkinan penempatan kembali di unit anak perusahaan lain dalam satu kawasan, menyesuaikan kebutuhan masing-masing entitas usaha.
Manajemen menegaskan komitmennya untuk menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan.

