INFOTANGERANG.ID- Sebuah video yang memperlihatkan keberadaan tanggul beton Cilincing, Jakarta Utara, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik itu, seorang pria menyebut bahwa nelayan kini kesulitan melaut karena harus memutar lebih jauh akibat adanya tanggul tersebut.

“Tanggul beton Cilincing ini menyulitkan nelayan untuk melintas. Panjangnya sekitar dua sampai tiga kilometer, dan nelayan sekarang harus memutar jauh untuk bisa mencari ikan,” ucap narator dalam video yang banyak dibagikan di media sosial itu.

Kabar ini langsung menuai sorotan publik. Banyak yang mengira tanggul tersebut merupakan bagian dari proyek tanggul laut raksasa atau giant sea wall yang sempat menuai pro dan kontra beberapa tahun terakhir. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi.

Tanggul Beton Cilincing Bukan Giant Sea Wall, Proyek Sudah Kantongi Izin

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa proyek tanggul beton itu bukan bagian dari giant sea wall.

“Bukan (proyek tanggul laut raksasa),” tegas Pung atau yang akrab disapa Ipunk, saat dikutip detikcom.

Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi dan memastikan proyek tersebut sudah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Meski begitu, ia belum memberikan informasi lebih rinci soal kepentingan dibangunnya tanggul tersebut.

Proyek Milik Swasta, Lokasi di Pelabuhan Marunda

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, turut membenarkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari kegiatan reklamasi oleh pihak swasta, yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Hasil verifikasi kami, proyek tersebut memiliki izin lengkap. Di lapangan, pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan,” ujarnya.

Fajar juga memastikan KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan proyek sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat, terutama nelayan lokal. Ia menambahkan bahwa proyek pengembangan terminal umum oleh PT KCN bertujuan mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim melalui penyediaan infrastruktur logistik yang efisien.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menegaskan bahwa tanggul tersebut bukan berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

“Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi urusan pusat,” kata Chico.

Ia menjelaskan, lokasi tanggul berada di sekitar Pelabuhan Marunda, yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. Oleh karena itu, pihak Pemprov menyerahkan semua informasi detail perizinan kepada pengelola pelabuhan.

“Silakan tanyakan langsung ke pengelola Pelabuhan Marunda, yakni PT KCN,” imbuhnya.

Keberadaan tanggul beton Cilincing memang menjadi sorotan publik, terutama karena dikhawatirkan mengganggu aktivitas nelayan. Namun, KKP menegaskan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari giant sea wall, sudah memiliki izin resmi, dan bertujuan mendukung ekonomi maritim nasional. Meski demikian, pengawasan terhadap dampak sosial dan lingkungan akan terus dilakukan agar kepentingan masyarakat pesisir tetap terjaga.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter