INFOTANGERANG.ID- Para pengusaha tempat karaoke di Kota Tangerang Selatan dibuat terkejut dengan lonjakan tagihan royalti musik yang diklaim naik hingga lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan drastis ini dinilai sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi bisnis hiburan yang belum sepenuhnya pulih.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Tangsel, Yono Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan tagihan royalti musik tersebut mulai diketahui setelah sejumlah pengusaha menerima surat resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kalau dikalkulasikan signifikan sekali kenaikannya, jadi kami keberatan semuanya nih. Kenaikannya itu lebih dari 100 persen kalau kita lihat,” ujar Yono saat dihubungi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Tagihan Royalti Musik di Tangsel Dari Rp15 Juta Jadi Lebih dari Rp30 Juta per Tahun
Yono mengungkapkan bahwa sebelumnya, besaran royalti musik di Tangsel untuk satu tempat karaoke berkisar di angka Rp15 juta per tahun. Namun dalam tagihan terbaru, nilainya melonjak menjadi lebih dari Rp30 juta, tanpa penjelasan yang transparan terkait kalkulasi kenaikan tersebut.
Ia menilai kebijakan ini tidak memperhatikan kondisi lapangan, di mana tak semua tempat karaoke saat ini bisa beroperasi dengan kapasitas penuh. Banyak ruangan karaoke yang bahkan jarang terisi karena menurunnya minat konsumen pasca pandemi dan faktor ekonomi.
“Berat lah dengan keadaan sekarang yang situasi masih bagaimana kita sama-sama tahu. Kan tidak semua dalam satu karaoke itu terisi semua room,” ucapnya.
Merespons situasi ini, para pengusaha hiburan memilih untuk menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yono menyebutkan adanya wacana revisi peraturan terkait royalti musik yang sempat disampaikan oleh kementerian terkait.
“Kita masih nunggu kebijakan pemerintah dari kementerian yang mau revisi tentang hal-hal seperti ini,” pungkasnya.
Kenaikan royalti ini membuka kembali diskusi soal transparansi sistem pungutan hak cipta dan perlunya regulasi yang adil antara pelaku usaha dan pihak manajemen kolektif.
Para pelaku usaha berharap, revisi aturan nantinya bisa melibatkan perwakilan industri hiburan, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak menambah beban di tengah masa pemulihan ekonomi.
