INFOTANGERANG.ID – Bagi kamu yang berkurban Idul Adha 2025, jangan sembarangan potong kuku dan rambut! Ketahui batas waktu dan alasan larangan berdasarkan hadis Rasulullah SAW.
Bulan Zulhijah sudah di depan mata dan bagi umat Muslim yang berkurban, ada amalan penting yang perlu diperhatikan, yakni larangan memotong kuku dan rambut.
Meski tampak sepele, larangan ini merupakan bagian dari sunnah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Hadis Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun.” (HR Muslim)
Hal serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad:
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad)
Dari hadis tersebut, jelas bahwa larangan ini berlaku bagi mereka yang telah memiliki niat untuk berkurban, bukan untuk seluruh umat Islam secara umum.
Kapan Batas Akhir Potong Kuku dan Cukur Rambut Sebelum Kurban?
Berdasarkan kalender hijriah resmi dari Kementerian Agama (Kemenag RI), 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Itu berarti batas terakhir untuk memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban adalah Selasa, 27 Mei 2025, sebelum Maghrib.
Mulai hari Rabu 28 Mei 2025, umat muslim yang telah berniat berkurban tidak diperkenankan lagi untuk potong kuku, mencukur rambut, maupun menyentuh bagian tubuh yang ditumbuhi rambut hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Perlu dicatat, larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak memiliki niat berkurban.
Mereka tetap boleh memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Apa Hikmah Larangan Potong Kuku dan Rambut?
Imam Nawawi dalam kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj menjelaskan bahwa salah satu hikmah dari larangan ini adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh anggota tubuh orang yang berkurban agar diselamatkan dari api neraka.
Ada pula pendapat lain yang menyebut bahwa larangan tersebut menyerupai aturan ihram saat haji, yaitu larangan berburu atau menyembelih hewan.
Namun, ulama Syafi’iyyah menilai pendapat tersebut kurang tepat karena dalam keadaan kurban tidak ada larangan memakai wewangian atau hal-hal lain yang dilarang saat ihram.
