INFOTANGERANG.ID- Rencana pembangunan fasilitas PSEL Tangsel resmi dibatalkan dan menjado terpusat di PSEL Jatiwaringin oleh pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menanggapi pembatalan proyek PSEL Tangsel dan Tangerang tersebut, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa pemerintah kota akan mengikuti sepenuhnya keputusan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.
“Kami mengikuti apa yang tertuang dalam Perpres. Nantinya akan dibangun PSEL terpusat untuk wilayah Tangerang Raya,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Oktober 2025.
Menurut Benyamin, PSEL Jatiwaringin tersebut akan bersifat aglomerasi, mencakup tiga wilayah yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, lokasi pembangunan fasilitas PSEL terpusat itu direncanakan berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Proyek strategis tersebut akan menjadi tempat pengolahan sampah dari seluruh wilayah Tangerang Raya.
“Informasinya, PSEL akan dibangun di Jatiwaringin dan juga akan menerima sampah dari Tangsel serta Kota Tangerang,” jelas Benyamin.
Rencananya, pembangunan fasilitas PSEL terpusat itu akan dimulai pada tahun 2026, dan ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun.
Sementara menunggu proses pembangunan rampung, Pemkot Tangsel berupaya mencari solusi alternatif untuk pengelolaan sampah daerah. Salah satunya adalah menjalin kerja sama lintas daerah dengan wilayah sekitar.
“Kami sudah membuka komunikasi untuk kerja sama dengan Kabupaten Bogor dan Kota Bogor terkait pengolahan sampah,” ungkapnya.
Dengan adanya langkah ini, Benyamin berharap pengelolaan sampah di Tangsel tetap berjalan optimal, sambil menunggu realisasi PSEL Jatiwaringin yang diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi penanganan sampah di kawasan Tangerang Raya.

