INFOTANGERANG.ID- Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang mengejutkan.
Seorang warga sipil bernama HM Subhan resmi mendaftarkan gugatan untuk Wapres Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PPN Jakpus) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana kasus gugatan terhadap Wapres Gibran ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.
Dalam gugatannya, HM Subhan mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, yang menurutnya tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dalam jumlah fantastis, yakni Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun sepuluh juta rupiah).
Adapaun uang tersebut diminta Subhan untuk disetorkan ke kas negara.
Isi Petitum Gugatan Terhadap Wapres Gibran
Selain Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal ini karena, KPU tetap meloloskan Gibran sebagai peserta Pemilu 2024 padahal pesyaratannya tidak lengkap terpenuhi.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim:
1. Menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
3. Menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian sebesar Rp125 triliun secara tanggung renteng.
4. Memberlakukan putusan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
5. Membebankan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Alasan utama gugatan ini, menurut Subhan, terletak pada riwayat pendidikan Gibran.
Ia menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui hukum Indonesia.
Oleh karena itu, syarat pencalonannya sebagai cawapres disebut tidak sah.
Subhan juga meminta agar putusan pengadilan nantinya bisa langsung dijalankan (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Ia juga menuntut agar para tergugat dijatuhi kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun Istana Wakil Presiden terkait gugatan tersebut.
