Infotangerang.id- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebar video porno anak melalui patroli siber dan menangkap pelaku di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pihak kepolisian menemukan akun Twitter (sekarang X) pelaku yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka.
Pelaku penjual video porno anak, Deky Yanto (25) diduga mengelola ratusan grup Telegram dengan 398 member aktif diduga pembeli video porno di grup tersebut.
“Temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Dia menerangkan pelaku menjual video porno anak dengan harga yang variatif. Yakni Rp100 ribu untuk 5 grup Telegram, Rp150 ribu untuk 10 grup Telegram, Rp200 ribu untuk 15 grup Telegram, dan Rp300 ribu untuk 20 grup Telegram.
Setahun Operasi Raup Rp 50 Juta
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka menjual video porno anak sejak Mei 2023.
Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X lalu dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Pelaku meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
“Didapat dari X, ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi,” ujar Ade Safri.
Tidak Ada Kelainan Seksual
Setelah ditelusuri pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ada kelainan ataupun gangguan masalah seksual apakah termasuk pedofil atau segala macam.
Namun, nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap pelaku.
Member grup video porno juga bisa menjadi tersangka. Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut polisi akan tentukan status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing.
Tersangka Dijerat UU ITE
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku, DY langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.
Setop Penyebaran Video Porno Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten asusila khususnya anak di bawah umur. Dia menyebut semua pihak yang terlibat bisa dikenakan pidana.
“Mengimbau tolong kita setop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong stop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami imbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan,” tegas Ade Ary.
Ia mengajak masyarakat mengawasi penyebaran konten asusila. Ia juga meminta masyarakat melapor ke polisi agar temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silahkan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
.