Seorang pria yang berinisial BBA (21) berhasil ditangkap anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di wilayah Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (18/10) lalu.
Penangkapan dirinya lantaran nekat melakukan aksi tindak pidana hacking atau kejahatan siber dengan modus ransomware.
Aksi nekat pelaku terbilang tidak tanggung – tanggung karena korban dari kejahatan yang ia lakukan adalah perusahaan di san antonio, texas, amerika serikat
Kombes Rickynaldo Chairul selaku Kasubdit Dittipid Siber Bareskrim Polri menjelaskan kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari korban dari San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Menanggapi laporan tersebut rockynaldo mengaku, pihak kepolisian tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti Kasus tersebut, dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam di lapangan.
Setelah itu kepolisian memiliki strategi – strategi uang kemudian dapat berhasil menangkap pelaku di rumahmya di daerah gamping, sleman DIY
“Kita ungkap kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan, dan tentu ada kerjasama dengan kepolisian Amerika,” kata Rickynaldo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/10) kemarin.
Rickynaldo menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus ransomare di lakukan terhadap perusahaan di Amerika dengan mengirimkan email berupa link kepada para korban.
“Jadi, awalnya korban menyebarkan atau mengirim email yang berisi sebuah link yang mana ketika korban mengklik, otomatis server komputernya mati. Artinya, komouter itu telah diambil alih dan tak bisa diggunakan untuk mengakses data,” lanjut Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jumat (25/10).
Setelah berhasil membuat korban mengklik link, dengan leluasa korban mengambil alih data yang berada di korban, kemudian tersangka meraih keuntungan dengan memeras korban nya.
“Tebusan uang yang diminta tersangka dari korbannya itu dalam bentuk mata uang crypto currency bitcoin sebesar 300 bitcoin, sebagai syarat jika mau komputernya kembalikan berfungsi sistemnya. Jumlah tebusan itu besar, di mana satu bitcoin kalau ditukar nilainya, sekitar Rp150 juta,” ungkapnya.
Rickynaldo mengatakan jika korban tidak tahu jika link tersebut merupakan cryptolocker yang dapat mengambil alih server pengguna.
“Karyawannya tidak tahu Link tersebut mengarahkan pengguna ke link lain berisikan cryptolocker, dari situlah komputer yang digunakannya tidak dapat mengakses data dan diambil alih tersangka ini,” Lanjutnya.
Dijelaskan Rickynaldo, cryptolocker itu dapat menyampaikan pesan kedalam monitor layar computer korban berisi pesan ‘apabila korban tidak memperdulikan pesan tersebut, data-data korban akan otomatis terhapus dalam waktu 3 hari dan korban diminta menghubungi email drinstrumentspayment@gmail. com.
“Email itu milik pelaku, dan dari email itu terjadi percakapan antara korban dengan pelaku. Sampai akhirnya, korban mengirimkan Bitcoin ke akun wallet 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB milik tersangka,” ungkapnya.
“Dan perlu kami sampaikan, tersangka menyebarkan link berisi cryptolocker bukan saja ke server tau akun milik korban saja, tapi juga ke 500 akun email yang lain yang berada di luar negeri. Aksinya ini dilakukan sejak 2014, dan telah meraup keuntungan 300 bitcoin,” Lanjutnya.
Kombes Pol Asep Adi Saputra sebagai Kabag Penum Divisi humas Polri mengungkap, keahlian tersangka bisa melakukan aksi kejahatannya itu didapatkan dengan cara belajar dengan otodidak di internet dan sejumlah komunitas online di media sosial.
Asep menjelaskan, hingga kini kasus sendiri masih didalami penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini atas perbuatannya itu, tersangka bakal dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya, maksimal 10 tahun penjara,” tutup Asep.
Tinggalkan Balasan