INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam hari ini kembali melonjak drastis Rp25.000 per gram pada perdagangan Selasa, 11 Februari 2025, setelah sebelumnya naik Rp5.000 per gram.
Kenaikan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Persero) Tbk ini, mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan menyentuh angka Rp1.692.000 per gram.
Padahal sebelumnya, harga emas Antam sudah mencapai Rp1.667.000 per gram pada perdagangan Senin, 10 Februari kemarin.
Harga emas Antam yang berukuran paling kecil 0,5 gram dijual seharga Rp896.000, semantara yang terbesar 1000 gram mencapai Rp1.632.600.000.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini pun terpantau melonjak Rp25.000 per gram dari yang sebelumnya Rp1.513.000 menjadi Rp1.543.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Selasa, 11 Februari 2025
Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Selasa, 11 Februari 2025 yakni:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 896.000
- Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.692.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.324.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp 4.961.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp 8.235.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp 16.415.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp 40.912.000
- Harga emas Antam 50 gram : Rp 81.745.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp 163.412.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp 408.265.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp 816.320.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.632.600.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, mengatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Sementara jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, jika berdasarkan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka harus menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.
Sementara itu, sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Perlu diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum mencakup pajak jika nilai penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)