Infotangerang.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII memutuskan Youtuber dan selebgram serta pelaku ekonomi kreatif digital lain wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai batas nisab.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menilai bahwa teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Ia menyebut keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat pesatnya perkembangan digital, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

“Wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah,” jelasnya dalam pertemuan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Kamis, 30 Mei 2024.

Segini Besarannya

Memenuhi nisab atau mencapai batasn nisab, artinya yaitu memiliki penghasilan setara dengan 85 gram emas selama satu tahun, diwajibkan untuk membayar zakat.

“Ada dua opsi kadar zakat yang bisa diaplikasikan, yaitu 2.5 persen jika menggunakan kalender qamariyah atau bulan, dan 2.57 persen jika menggunakan kalender syamsiyah atau matahari,” jelas Niam.

Penetapan dua tarif ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku ekonomi kreatif dalam menghitung dan membayar zakat.

Terutama mengingat kompleksitas dalam perhitungan periode keuangan yang bisa berbeda antara penggunaan tahun hijriah dan tahun masehi.

“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktifitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya.

Jika belum mencapai nisab, kata Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab dengan kadar zakat.

Selain zakat, para pemain di media sosial ini juga kena pajak.

Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa pekerja online, seperti influencer, selebgram, dan YouTuber yang mempunyai pendapatan sedikitnya Rp 67.500.000 (PTKP 2019), diwajibkan untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Konten kreator harus membayar pajak penghasilan (PPh) dengan sistem self assessment atau perhitungan secara mandiri.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor