INFOTANGERANG.ID– Berikut ini cara cek penerima PIP 2024 yang disalurkan pada periode pencarian termin ketiga mulai awal OKtober hingga Desember 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun penyaluran 2024.
Bagi penerima PIP 2024, penting untuk mengetahui cara memeriksa status pencairan dana PIP melalui laman resmi Kemdikbud 2024.
Penerima bantuan PIP harus segera memeriksa status dan mengaktifkan rekening agar pencairan dana berjalan dengan baik.
Selalu pantau informasi terbaru dari sekolah atau Kemdikbudristek terkait program penerima PIP 2024.
Bagi siswa atau wali yang menemui kendala dalam pengecekan atau aktivasi, disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Nominal Bantuan Penerima PIP
Mengutip dari laman resmi Kemedikbud ristek, penyaluran PIP kepada peserta didik berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantun PIP ini juga diberikan hanya kepada peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
PIP disalurkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan pribadi hingga lulus dari jenjang pendidikan menengah, mencegah siswa putus sekolah karena masalah ekonomi.
Selain itu, PIP juga membantu siswa yang tidak bersekolah kembali melanjutkan pendidikan.
Penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan yang besarannya diatur sesuai dengan jenjang pendidikan peserta didik tersebut.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
– Siswa SD/SDLB/Paket A menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun, sementara untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
– Untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp 375.000.
– Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun, dan khusus untuk siswa baru serta kelas akhir diberikan Rp 500.000.
Penerima dana PIP ini bisa menggunakannya untuk membeli keperluan sekolah seperti buku dan alat tulis, segaram, serta untuk membiayai transportasi ke sekolah.
Cara Cek penerima PIP 2024
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penyaluran bantuan PIP periode Oktober 2024:
1. Buka laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud/go/id
2. Cari pada kolom pencarian “Cara Penerima PIP” dalam menu laman tersebut.
3. Isi data yang diminta seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kodo captcha yang tertera.
4. Lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”
Jika peserta didik dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, maka pada halaman situs akan memunculkan keterangan status pemilik akun yang terbagi menjadi dua jenis, yakni:
- SK Nominasi, untuk siswa yang perlu mengaktifkan rekening Simpel.
- SK Pemberian, untuk siswa yang sudah memiliki rekening Simpel yang aktif.
Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima di pip.kemdikbud.go.id berubah menjadi SK Pemberian dan terdapat keterangan “cair.”
Setelah dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa harus mengonfirmasi penerimaannya kepada pihak sekolah, yang kemudian akan membuatkan surat keterangan penerima PIP.
Cara Pencairan PIP
Pencairan bantuan PIP akan berlangsung dalam beberapa tahap pada tahun 2024, yakni;
- Pencairan PIP periode 1: Februari-April 2024
- Pencairan PIP periode 2: Mei-September 2024
- Pencairan PIP periode 3: Oktober-Desember 2024
Dana PIP hanya dicairkan satu kali dalam setahun. Siswa yang sudah menerima dana PIP pada tahap awal tidak akan mendapatkan bantuan lagi pada periode ketiga di Oktober 2024.
Melansir dari Kompas TV pada Senin, 14 Oktober 2024, penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat memeriksa status pencairan bantuan secara online menggunakan perangkat elektronik, atau bisa dengan cara berikut ini:
Penerima PIP harus mengaktivasi rekening bank yang digunakan untuk bisa menyalurkan PIP, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Untuk cara aktivasinya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana PIP.
- Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa adalah penerima PIP.
- Siapkan dokumen identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar, serta identitas wali.
- Isi formulir pembukaan rekening SimPel yang tersedia di bank.
- Setelah rekening aktif, siswa dapat mencairkan dana PIP di bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan oleh sekolah.
Namun, siswa harus membawa dokumen, yaitu:
- Surat keterangan penerima PIP dari sekolah
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali, dan buku tabungan SimPel.
Untuk proses pengambilan dana PIP di bank, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bawa surat pengantar pencairan dari sekolah, buku tabungan Simpel, dan dokumen pencairan dana.
- Konfirmasi pengambilan dana kepada petugas bank.
- Kemudian ikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas bank.