INFOTANGERANG.NET, SERANG – Sepuluh hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tangerang Tercatat Ada 3.823 Pelanggar yang didominasi oleh pengendara motor di kabupaten tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Mengatakan sebanyak 3.823 pelanggar tersebut telah diberikan teguran tertulis.

“Dari hasil upaya ada pelanggaran yang dilakukan berupa teguran simpatik tertulis ke 3.823 kendaraan, adapun upaya teguran tertulis ini lebih banyak didominasi roda dua,” kata Edy, Senin (27/8/2020).

Terpantau masih banyak para pengendara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam PSBB seperti jaga jarak dan Pemakaian masker.

Para pelanggar ini katanya juga diberikan imbauan agar tak melanggar aturan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19. Ada pelanggar yang diberikan masker untuk melindungi diri karena terpaksa keluar.

Di hari kesepuluh ini juga tercatat kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang juga mencapai 327.093 kendaraan. Pelanggaran ketentuan PSBB akan diterapkan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.

Edy juga mengungkap bahwa Polresta Tangerang telah melakukan 4.641 kegiatan pencegahan penyebaran virus. Seperti sosialisasi maklumat agar tidak berkumpul, penyemprotan disinfektan dan pembubaran kerumunan massa.(Map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow