INFOTANGERANG.ID- Pengiriman surat tilang (Electronic Traffic Law Enforcemen) ETLE resmi diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ke WhatsApp resmi pelanggar per 20 Januari 2025.

Pengiriman surat tilang melalui WhatsApp secara real time ini berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Jakarta dan sekitarnya.

“Jika melanggar ETLE, satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” ujar Kombes Latif Usman.

Pengiriman surat tilang ini akan dilakukan melalui nomor WhatsApp business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya 0878-1717-400.

Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang melalui WhatsApp maka diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

Tahapan Proses Klarifikasi ETLE

  • Klik link resmi https://etle-pmj.id/
  • Masukkan informasi kendaraan mencakup nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi
  • Verifikasi data yang telah dimasukkan dilakukan untuk memastikan kebenarannya.
  • Setelah itu, kode pembayaran diterima untuk menyelesaikan pembayaran denda tilang.
  • Akan tetapi, keberhasilan sistem pengiriman surat tilang ETLE melalui WhatsApp ini bergantung pada data nomor HP pemilik kendaraan.

Maka setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk mencantumkan nomor telepon ketika mereka melakukan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penerapan surat tilang ETLE melalui WhatsApp ini merupakan bagian dari sistem Cakra Presisi.

10 Pelanggaran ETLE Meliputi:

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1. Pelanggar ganjil genap

2. Pelanggar marka dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Menerobos lampu merah

5. Melawan arus

6. Tidak menggunakan helm

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

8. Menggunakan ponsel saat mengemudi

9. Menerobos jalur busway

10. Berboncengan motor lebih dari tiga orang

Nantinya, surat bukti pelanggaran akan dikirim langsung kepada para pelanggan.

Pihak kepolisian memperoleh nomor ponsel pelanggar tersebut ketika masyarakat memproses daftar STNK.

Nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan mengirim surat tilang ini memiliki centang biru yang berarti resmi atau terverifikasi.

Konfirmasi surat tilang itu akan dikirim melalui WA pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan akan menerima WA dari nomor business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter