INFOTANGERANG.ID– Pada Agustus 2024, BPS merilis 10 provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa per Agustus 2024, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 4,91 persen.
Berdasarkan data BPS, provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi masih ditempati oleh Jawa Barat.
BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada Agustus 2024 mencapai 7,47 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,91 persen.
Angka tingkat pengangguran tertinggi ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, di mana terdapat 7,86 juta penganggur atau TPT sebesar 5,32 persen.
Namun, jika dibandingkan dengan data Februari 2024 yang mencatat 7,20 juta penganggur atau sekitar 4,70 persen, jumlah pengangguran pada Agustus 2024 mengalami sedikit peningkatan.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar, mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran terbuka pada laki-laki per Agustus 2024 tercatat sebesar 4,90 persen, mengalami perbaikan dari Agustus 2023 yang masih berada di angka 5,42 persen.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka pada perempuan mencapai 4,92 persen, lebih tinggi dibandingkan Februari 2024 yang masih berada di angka 4,60 persen.
10 Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi di Indonesia
Jika dilihat berdasarkan wilayah, TPT di daerah perkotaan tercatat sebesar 5,79 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan di daerah pedesaan yang hanya mencapai 3,67 persen.
Artinya, dari setiap 100 orang dalam angkatan kerja, terdapat 5 orang yang menganggur.
Dalam laporan tersebut, BPS mendefinisikan pengangguran sebagai penduduk berusia 15 tahun ke atas yang masih mencari pekerjaan hingga mereka yang telah menyerah karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Untuk mengukur jumlah tenaga kerja yang belum terserap oleh pasar, BPS menggunakan indikator “Tingkat Pengangguran Terbuka” (TPT), yang mencerminkan tingkat pemanfaatan tenaga kerja dalam perekonomian.
Berdasarkan data BPS dan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dari Agustus 2019 hingga Agustus 2024, terdapat beberapa provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi.
1. Provinsi Jawa Barat 6,75 persen
2. Provinsi Banten 6,68 persen
3. Provinsi Papua Barat Daya 6,48 persen
4. Provinsi Papua 6,48 persen
5. Provinsi Kepulauan Riau 6,39 persen
6. Provinsi DKI Jakarta 6,21 persen
7. Provinsi Maluku 6,11 persen
8. Provinsi Sulawesi Utara 5,85 persen
9. Provinsi Aceh 5,75 persen
10. Provinsi Sumatera Barat 5,75 persen
BPS menetapkan beberapa kriteria untuk mengidentifikasi masyarakat yang termasuk dalam kelompok pengangguran terbuka. Kriteria tersebut meliputi angkatan kerja yang:
– Tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan;
– Tidak memiliki pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha;
– Tidak memiliki pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan;
– Sudah memiliki pekerjaan tetapi belum memulai pekerjaan tersebut.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja setengah pengangguran tercatat sebanyak 8,00 persen, yang mengalami kenaikan dibandingkan periode Februari 2024 dan Agustus 2023, yang masing-masing tercatat sebesar 8,52 persen dan 6,68 persen.
Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih aktif mencari pekerjaan.