Infotangerang.id – Sebanyak 15 orang terjaring penertiban PMKS atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial seperti pengemis, anak Punk dan gelandangan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP)Kabupaten Tangerang.
Penertiban nya tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap menganggu pada Rabu 19 Juni 2024.
Kegiatan penertibanPMKS dilakukan di empat kecamatan diantaranya Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja.
“15 PMKS berhasil kami tertibkan disekitar jalanan dan toko toko swalayan di 4 Kecamatan,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana. Kamis, 20 Juni 2024.
Agus mengatakan, pelaksanaan kegiatan penertiban PMKS ini lantaran adanya aduan masyarakat yang kerap membuat resah para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya. Dimana, penertiban itu dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan jajaran TNI-POLRI.
Setelah dilakukannya penertiban, para PMKS ini akan dibawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti dan akan dilakukan pembinaan oleh Dinsos Kabupaten Tangerang.
“Upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para penyandang untuk mendapatkan pekerjaan lebih layak, dan Dinsos akan merekomendasikan ke Disnaker terkait pekerjaan itu,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar