Infotangerang.id – Hari ini Senin, 13 Mei 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi penertiban angkutan barang, di Jalan Raya JLS Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Setidaknya ada 20 Kendaraan Terjaring Operasi, diantanya mobil angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, serta angkutan orang tidak dalam trayek.

Kegiatan operasi penertiban angkutan barang ini dilakukan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas.

“20 kendaraan kami dapati, diantaranya ada yang melanggar kapasitas muatan dan tidak memilik izin KIR,” kata Sukri Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub) Kabupaten Tangerang, saat dihubungi infotatangerang.id.

Sukri berharap, dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan untuk para pengguna jalan agar bisa tertib demi menciptakan keselamatan jalan untuk masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban seperti ini kedepannya. Sehingga dapat terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang optimal di wilayah Kabupaten tangerang,” harapnya.

Sukri menghimbau, pelaku usaha angkutan barang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan secara berkala guna menghindari terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Diketahui, Dishub Kabupaten tangerang dibantu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, hingga beban muatan yang diangkut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter