Infotangerang.id- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta mulai awal pekan hari ini, Senin 18 November 2024.

Penerapan yang dilakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih ini bertujuan mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

Aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan kembali setelah sebelumnya sempat dilonggarkan di akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional, serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Kini, ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta dan hanya dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat di waktu tertentu.

25 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap diberlakukan selama hari kerja di 25 ruas jalan Jakarta, berikut 25 titik pemberlakuan ganjil genap Jakarta.

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Pintu Besar Selatan
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani (dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Siripung Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kr Kramat Raya
  24. Jalan St. Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap Jakarta

Waktu pelaksanaan sistem ganjil genap Jakarta ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yakni:

Senin – Jumat:

  • Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor