Infotangerang.net – Tiga Orang Warga jayanti ditangkap polisi karena terlibat judi dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar pada bulan Desember 2019 nanti.

Ketiga nya yakni K (37), T (53) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, serta SB (43), warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti.

Mereka terbukti melakukan perjudian dengan memegang masing-masing jagoannya di Pilkades nanti.

“Ketiganya kami tangkap di salah satu showroom motor di Desa Sumur Bandung, Jayanti, saat mengepul uang. Para pelaku kami sangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian ketiga pelaku masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

“Untuk tersangka K berperan sebagai pengumpul uang taruhan dari pemasang judi pilkades, tersangka S berperan sebagai saksi dan dijanjikan mendapat bagian sepuluh persen dari uang kemenangan judi. Sedangkan tersangka T perannya sebagai orang yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu,” ungkap ade.

Dalam kasus ini Polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak 10 juta rupiah sebagai barang bukti perjudian pilkades.

Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota yang terjun untuk mengamankan pelaksanaan pilkades mendapatkan informasi dari warga akan adanya praktik judi pada pilkades nanti.

Mendapatkan informasi tersebut kepolisian langsung melakukan pendalaman serta penyelidikan, hasilnya ternyata benar adanya praktik judi tersebut.

Ade menegaskan dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik judi ataupun tindakan melawan hukum lainnya, selama pelaksanaan pilkades serentak.

“Kami akan terus telusuri jaringan judi pilkades. Dan kami imbau jauhi judi dan tindakan melawan hukum lainnya,” imbaunya.(map)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow