INFOTANGERANG.ID- Satu pekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjaring 348 pelanggar lalu lintas.

Operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum ini bertujuan menertibkan pengendara sekaligus meningkatkan kesadaran akan keselamatan di jalan.

Menurut keterangan Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril, dari total pelanggar Operasi Patuh Jaya 2025 tersebut, 107 pengendara hanya mendapat teguran, sementara 241 lainnya dikenakan sanksi tilang.

“Memasuki hari ketujuh Operasi Patuh Jaya 2025, kami sudah menindak 348 pelanggar di wilayah Tangsel,” ujar AKP Agil pada Senin, 21 Juli 2025.

Ia menambahkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan total 182 kasus.

Jenis pelanggaran yang ditemukan pun beragam, mulai dari tidak memakai helm standar SNI, melanggar rambu lalu lintas, hingga nekat melawan arus.

“Untuk roda dua paling banyak tidak pakai helm dan lawan arus. Sementara roda empat, paling sering melanggar rambu,” jelasnya.

Operasi Patuh Jaya 2025 Serentak dengan Pendekatan 3R: Preemtif, Preventif, dan Represif

Operasi Patuh Jaya 2025 digelar sejak 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan agenda nasional yang digagas Korlantas Polri dengan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara bersamaan.

Artinya, selain penindakan, aparat kepolisian juga fokus pada pemberian edukasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Di wilayah Tangsel, sebanyak 90 personel diturunkan dalam operasi ini, menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang dianggap berisiko tinggi terhadap keselamatan.

9 Jenis Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi:

Berikut ini daftar pelanggaran yang menjadi prioritas selama Operasi Patuh Jaya 2025:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidak memakai helm SNI
  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  7. Melawan arus
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Kendaraan dengan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)

Dengan intensitas operasi yang masih berlangsung, masyarakat Tangsel diimbau untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter