INFOTANGERANG.ID- Sesuai kebijakan Pemerintah, penerima subsidi gas elpiji 3 kg terbagi kedalam 4 kelompok.

Kebijakan tersebut untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran dan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga gas elpiji 3 kg  yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Kelompok Penerima Subsidi Gas Elpiji 3 Kg:

1. Rumah Tangga Memiliki legalitas penduduk untuk memasak sehari-hari.

2. Usaha Mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meliputi:

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani Sasaran Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah. Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, Pengamat UMKM Muhammad Arbani mengungkapkan, Usaha Ultra Mikro dan rumah tangga sangat membutuhkan gas untuk memasak sehingga memiliki perananan yang sangat penting

“Polemik gas elpiji 3 kg sangat disayangkan, apalagi Bulan Ramadan sebentar lagi,” ungkap Bani.

Menurut Bani, harus ada penjelasan dari kementerian terkait untuk menjawab ini kenapa bisa terjadi.

“Seharusnya sudah di prepare jauh hari, apalagi mendekati puasa dan lebaran bagaimana intensitas masyarakat buka puasa, pelaku usaha dan rumah tangga pasti butuh,” jelasnya.

Lanjut Bani, masyarakat perlu tahu, kenapa gas elpiji 3 kg ini langka dan bagaimana Pemerintah mengatasi kelangkaannnya.

“Kemudian bagaimana caranya gas ini selalu dan tidak pernah langka karena gas 3kg ini yang paling dicari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Bani, instruksi dari presiden sudah jelas untuk kembali memperbolehkan pengecer memperjual belikan gas 3 kg.

“Hal ini mungkin untuk memastikan UMKM khususnya ultra mikro seperti pedagang bakso bisa tetap berdagang apalagi di bulan puasa,” tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter