5 Ciri-ciri Paspor Rusak Sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, Awas Bisa Gagalkan Perjalanan

ciri-ciri paspor rusak

Infotangerang.id– Media sosial sempat diramaikan oleh kasus seorang selebgram dari Aceh yang dilarang terbang oleh maskapai AirAsia di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.

Kejadian tersebut terjadi karena paspor selebgram tersebut mengalami kerusakan, meskipun hanya sedikit sobek di bagian halaman identitas.

Karena ditolak, influencer tersebut meluapkan kemarahannya melalui video yang diunggah di Instagram.

Ia mengklaim bahwa paspornya hanya mengalami kerusakan kecil yang seharusnya tidak menghalangi penggunaannya.

Hal tersebut sebenarnya kerap terjadi, kerusakan paspor memang sering menjadi alasan warga Indonesia gagal bepergian ke luar negeri.

“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah mengalami perubahan. Terutama pada lembaran biodata, di mana pada saat kita melakukan scan dokumen pada aplikasi perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh seperti dilansir dari detikcom pada Rabu, 3 Juli 2024.

Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan, sangat dianjurkan untuk memeriksa kondisi paspor terlebih dahulu guna memastikan tidak ada kerusakan.

Namun, jika menilik video yang sempat viral tersebut, sebeneranya hal seperti apa yang membuat paspor dianggap rusak?

Berikut ini ciri-ciri mengapa paspor dianggap rusak.

Ciri-ciri Paspor Rusak

Manajer Komunikasi Indonesia AirAsia, Ageng Wibowo, menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan terkait kerusakan paspor influencer Aceh tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, yang mengatur bahwa paspor rusak tidak dapat dipergunakan untuk bepergian.

Menanggapi hal ini, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh, menjelaskan ciri-ciri paspor yang dikategorikan rusak dan tidak layak digunakan untuk perjalanan.

Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

1. Halaman yang Sobek, Terlipat, atau Berlubang

Indikator pertama yang menunjukkan bahwa paspor tidak bisa digunakan adalah adanya kerusakan fisik pada halaman paspor.

Kerusakan yang membuat paspor tidak valid mencakup sobek, terlipat, atau berlubang.

2. Foto Tidak Jelas atau Berbeda

Foto pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemiliknya.

Foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini pemilik dapat menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.

3. Informasi Tidak Terbaca

Data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas.

Oleh karena itu, jika informasi tersebut buram, pudar, atau tidak terbaca, paspor tersebut bisa dianggap tidak valid.

4. Tanda Tangan Tidak Konsisten

Tanda tangan pada paspor harus identik dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya.

Jika ada perbedaan, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menyebabkan paspor ditolak.

5. Paspor Basah atau Terbakar

Paspor yang terkena air atau mengalami kebakaran bisa menyebabkan kerusakan pada data dan fisik dokumen.

Oleh karena itu, paspor yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.

Untuk mencegah kerusakan-kerusakan ini, simpan paspor di tempat yang aman dan kering.

Tempatkan paspor di tempat yang cukup luas untuk mencegahnya terlipat.

Achmad juga menegaskan bahwa paspor dianggap rusak jika kerusakan tersebut menyebabkan informasi di dalamnya menjadi tidak terbaca atau membuat paspor tidak lagi layak sebagai dokumen resmi.

Jika paspor sudah rusak, pemilik bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Jika paspor hilang, pemiliknya akan dikenakan denda yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 1 juta.

Namun, denda ini tidak berlaku jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan darurat (force majeure) seperti:

  • Banjir
  • Gempa bumi
  • Kebakaran
  • Kerusuhan
  • Bencana alam lainnya yang diakui oleh otoritas berwenang

“Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara,” tegas Achmad.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow