Infotangerang.id– Pada bulan Agustus 2024, akan ada beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan.

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan lima jenis bansos, yang meliputi beras sebanyak 10 kg dan sejumlah uang tunai.

Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga kurang mampu secara ekonomi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

5 Daftar Bansos yang akan Cair di Bulan Agustus 2024

Berikut ini daftar bansos yang akan cair pada bulan Agustus 2024.

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 akan terus disalurkan hingga akhir tahun untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu yang menunjukkan semangat belajar tinggi.

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud RI Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran PIP 2024 termin kedua akan dilakukan pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, dan September.

Dana sebesar Rp450 ribu akan diberikan kepada siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, dan Rp1,8 juta untuk siswa SMA/SMK, yang akan dicairkan melalui rekening SimPel.

2. Bansos Beras 10 Kg

Pemerintah akan melanjutkan kembali penyaluran bantuan sosial beras 10 kg hingga Desember 2024.

Sebelumnya, bantuan beras ini disalurkan setiap bulan, namun kini frekuensinya akan menjadi dua bulan sekali.

Bantuan beras 10 kg terakhir diberikan pada Juli 2024. Dengan demikian, penyaluran selanjutnya akan dilakukan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan sosial berikutnya yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2024 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4.

BPNT sendiri adalah bantuan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Pemerintah akan menyalurkan BPNT sebesar Rp200.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran BPNT akan dilakukan dari awal hingga akhir Agustus 2024 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di BRI atau melalui Kantor Pos.

Cara Cek Penerima BPNT Agustus 2024

Berikut adalah cara untuk memeriksa penerima BPNT:

Melalui Laman Cek Bansos

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi mengenai provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.

4. Ketikkan empat huruf kode yang terlihat di kotak kode (tanpa spasi).

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik tombol CARI DATA.

7. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) berdasarkan wilayah yang Anda masukkan.

Melalui Aplikasi

Berikut adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos.”

2. Pilih opsi “Buat Akun Baru.”

3. Isi kolom dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat sesuai dengan KTP.

4. Unggah swafoto bersama KTP serta foto KTP.

5. Klik “Buat Akun Baru.”

6. Data Anda akan diverifikasi oleh Kemensos.

7. Setelah verifikasi, akun atau user ID Anda akan diaktifkan dan Anda dapat mengakses menu dalam aplikasi.

8. Login dengan memasukkan username dan kata sandi.

9. Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP.

10. Klik “Cari Data” untuk melanjutkan.

4. Progran Keluarga Harapan (PKH)

PKH
Bansos Progran Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Juli-Agustus 2024 akan segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Menurut informasi dari kanal YouTube DIARY BANSOS yang tayang pada 25 Juli 2024, pencairan dana PKH diperkirakan akan terjadi dalam waktu 7-14 hari setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan.

Oleh karena itu, dana tersebut kemungkinan besar akan cair pada bulan Agustus 2024.

Jumlah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bervariasi sesuai dengan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebagai contoh, PKH untuk anggota keluarga yang termasuk kategori anak usia SD diberikan sebesar Rp 225 ribu per tiga bulan, total Rp 900 ribu per tahun.

Sebaliknya, nominal PKH terbesar diberikan kepada KPM dalam kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun, yaitu sebesar Rp 750 ribu setiap tiga bulan.

Berikut adalah besaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 hingga 6 Tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tiga bulan

Bansos PKH akan dicairkan melalui rekening masing-masing penerima yang dikelola oleh bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Selain melalui HIMBARA, bansos PKH juga akan dicairkan melalui kantor pos terdekat.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Bantuan sosial terakhir yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2024 adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah akan melanjutkan pembayaran iuran PBI-JK untuk masyarakat kurang mampu.

Dengan bantuan ini, masyarakat yang tidak mampu akan dapat mengakses layanan BPJS tanpa biaya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow