Infotangerang.id, – Lima komplotan penjual emas palsu digulung tim serse Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Kelima pelaku itu masing-masing bernama Amanda Graceila (AG), Novi Anggraini (NA), Fitri Anggraeni (FA), Bagus Prianda Andriansyah (BPA) dan Dewi Aprianti (DA).
Dalam penangkapan komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, gelang rantai emas palsu seberat 22 gram dan kalung emas seberat 19,3 gram.
6 gelang kroncong, 3 gelang shogun seberat 22 gram, dan 5 gelang emas bangkok seberat 23,4 gram dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan kasus penipuan itu terjadi pada 18 April 2023 sekitar jam 17.30 WIB.
Saat itu, pelaku berinisial AG berhasil menjual tiga gelang emas palsu jenis Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold milik korban.
Selanjutnya, rekan pelaku yang merupakan satu komplotan kembali menjual perhiasan emas di toko korban hingga terjadi beberapa kali transaksi.
Totalnya korban membeli perhiasan emas palsu dari komplotan penjual emas palsu itu mencapai Rp.84.770.000.
“Para pelaku diduga telah menjual perhiasan emas palsu yang dilapisi emas,” ujar Seala Syah juga.
Dalam aksinya itu para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp84,7 juta dari korbannya yang merupakan pemilik toko emas.
Tapi aksi pelaku yang berhasil menipu toko emas di salah satu mal di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang itu berhasil dibongkar polisi.
Kelimanya berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold bernama Vincentius Richard.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 4 tahun atas perbuatannya. (RLS/ASN)