Infotangerang.id- Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan sejak Kamis, 20 Juni 2024 yang mengakibatkan sejumlah layanan publik di kementerian/lembaga ikut terdampak.

Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memprioritaskan pemulihan layanan di 44 kementerian/lembaga yang memiliki cadangan data dan terdampak peretasan ke Pusat Data Nasional (PDN).

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, skala prioritas itu ditentukan setelah pihaknya mengetahui instansi-instansi yang memiliki data cadangan untuk sistem layanannya.

Screenshot 2024 06 27 121208

 

Namun, Usman belum dapat merincikan kementerian/lembaga yang diprioritaskan proses pemulihannya. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan layanan yang bersentuhan langsung dengan publik.

“Kita berharap setiap hari ada tenant-tenant ataupun kementerian/lembaga yang pulih. Sehingga kami berharap akhir bulan ini paling tidak ada 18-an bisa recovery,” kata Usman Rabu, 16 Juni 2024.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, serangan siber terhadap PDN berdampak terhadap layanan di 282 instansi pemerintahan dan saat ini upaya terus dilakukan untuk memulihkan.

Peretasan PDN Mengganggu PPDB di sejumlah Lembaga Pendidikan

Efek domino mengganggu proses seleksi PPDB di sejumlah lembaga pendidikan, tidak sedikit sekolah yang mengandalkan data PDN dan layanan daring website sekolah alami kemandekan kinerja.

Akibatnya pihak sekolah harus memperpanjang waktu pendaftaran serta unggah dokumen kelengkapan. Salah satu sekolah yang mengalami hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Dumai, Riau. Peserta didik dan orang tua juga cukup dirugikan karena harus reschedule jadwal dan banyak bersabar.

Kemudian yang paling terdampak dan disorot yaitu layanan keimigrasian yang mengganggu layanan sistem imigrasi di Bandara Soekarno Hatta-Tangerang.

Berikut deretan lembaga lain yang terkena efek domino akibat serangan ransomware PDN:

  1.  Arsip Nasional RI (ANRI)
  2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  4. Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN)
  5. Dewan Kerajinan Nasional
  6. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
  7. Kementerian Agama (Kemenag)
  8. Kementerian ATR
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  11. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  12. Badan Pengawas Pemilu
  13. Bappenas
  14. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  15. Dewan Ketahanan Keluarga dan Daerah Nasional (DKKDN)
  16. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  17. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
  18. Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
  19. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  21. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  22. Badan Pusat Statistik (BPS)
  23. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  24. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  25. Kantor Staf Presiden
  26. Kemenko PMK
  27. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  28. Kementerian Hukum dan HAM
  29. Kementerian Kesehatan
  30. Kementerian Keuangan
  31. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  32. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  33. Kementerian Koperasi dan UKM
  34. Kementerian Luar Negeri
  35. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  36. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  37. Kementerian Perdagangan
  38. Kementerian Pertanian
  39. Kementerian PUPR
  40. Kementerian Sosial
  41. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  42. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  43. Komisi Yudisial
  44. Komnas HAM
  45. LAPAN (Kini BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional)
  46. Lembaga Administrasi Negara
  47. Mahkamah Konstitusi
  48. Ombudsman
  49. Perpustakaan Nasional
  50. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  51. Setjen DPR RI
  52. Setjen MPR RI
  53. Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
  54. Kementerian Perhubungan
  55. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor