INFOTANGERANG.ID- Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di Tangsel telah berjalan selama satu pekan sejak dimulai pada Senin, 17 November 2025.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel mencatat 759 pengendara telah ditindak akibat berbagai pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Danny Trisespianto Arief Sutarman, menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan Operasi Zebra di Tangsel dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Dari total pelanggar, 727 pengendara terjaring melalui ETLE, sementara 32 pelanggaran lainnya ditindak secara manual.
Selain tindakan penilangan, petugas juga memberikan 177 teguran langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Operasi Zebra 2025 di Tangsel, Melawan Arus Jadi Pelanggaran Favorit
Ratusan pelanggar yang terjaring kebanyakan merupakan pengendara kendaraan roda dua. Menurut AKP Danny, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melawan arus, disusul dengan tidak menggunakan helm standar.
Untuk penindakan manual, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak memasang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai aturan.
“Terbanyak melawan arus, yang kedua tidak menggunakan helm. Yang manual paling banyak tidak menggunakan TNKB,” ungkap Danny.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Operasi Zebra 2025 digelar selama dua pekan, terhitung dari tanggal 17 hingga 30 November. Di wilayah Tangerang Selatan, operasi dilakukan dengan sistem mobile, sehingga tidak berfokus di satu titik tertentu.
Sebanyak 120 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi dan menindak para pelanggar di berbagai titik lalu lintas.
Tujuh Pelanggaran Utama yang Jadi Target Operasi Zebra 2025
Pada pelaksanaan tahun ini, Kepolisian menyoroti tujuh jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan dan ketidakpatuhan berkendara. Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi belum cukup umur
- Tidak memakai helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol
- Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat resmi
- Tidak memasang plat nomor sesuai aturan
Dengan masih tingginya jumlah pelanggaran yang ditemukan, pihak Kepolisian berharap masyarakat dapat lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama.

