Infotangerang.id- Kejaksaan Agung menyita 88 tas mewah Sandra Dewi sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Namun, Sandra Dewi mengklaim tas tersebut merupakan hasil endorse sehingga tidak sepatutnya disita.
Kuasa hukum Harvey Moeis Harris Arthur Hedar mengatakan, 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.
“Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu Sandra Dewi yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya,” ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2024.
Sandra Dewi mengaku keberatan. Dengan begitu, pihaknya akan membuktikan kebenaran klaim tersebut di pengadilan.
“Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Saat ditanya soal apakah mobil berpelat SDW itu merupakan milik Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil yang disita tersebut adalah pemberian Harvey untuk Sandra Dewi.
“Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM,” kata dia
Sejauh ini, Harris mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan.
Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024.
Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.
Barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:
1. Sebanyak 11 unit bidang tanah dan bangun. 4 ada di Jakarta Selatan, 5 Jakarta Barat dan 2 di Tangerang.
2. Kendaraan berupa mobil total 8 unit. 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire.
3. Tas branded 88 unit.
4. Perhiasan 141 buah.
5. Uang dengan dalam denominasi US$ 400.000 dan Rp 13,58 miliar.
6. Logam mulia 7 unit.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar