KOTA TANGERANG – Sebanyak 32.355 warga Kota Tangerang terbukti melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diperpanjang lagi untuk ke tujuh kalinya.
Kepala Satpol PP Agus Hendra mengatakan, Dari Puluhan ribu pelanggar mayoritas dari mereka tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Berdasar data kami sampai dengan kemarin, ada 32.070 pelanggar yang tidak mengenakan masker yang terjaring dalam operasi aman bersama dalam pelaksanaan PSBB yang sudah berlangsung hingga PSBB jilid 7 ini,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).
Sedangkan sebanyak 285 lainnya merupakan pelanggaran yang dilakukan ditempat usaha. Seperti, melanggar pembatasan jam operasional, menyediakan makan dan minum saat masih dilarang, tidak menyediakan tempat mencuci tangan, buka usaha diluar yang dikecualikan hingga protokol kesehatan.
Agus menjelaskan, bagi yang tidak mengenakan masker akan diberikan sanksi sosial. Seperti membersihkan sampah dilokasi sekitar.
Sedangkan bagi tempat usaha yang melanggar diberikan sanksi lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha. “Sudah ada tempat usaha yang kita tutup karena melanggar,” tegasnya.
Agus mengatakan, banyaknya jumlah pelanggar tersebut disebabkan semakin masifnya penindakan. Dimana sebelumnya hanya dilakukan di pos pantau setiap kecamatan, saat ini seluruh kelurahan ikut melakukan razia.
“Ada 104 titik kalau lagi operasi aman bersama. Kalau kemarin kan hanya di pusat-pusat keramaian,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia secara patroli. Dimana petugas mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi ramai secara bergiliran.
“Seperti taman itu sekarangkan masih ditutup, kalau tidak ada yang patroli pasti sudah ramai itu,” tandasnya. (Map)
Tinggalkan Balasan