KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan soal pembatasan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkominda).
“Hanya sampai pukul 12 malam saja, dan sudah dipetakan, saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah natal dan persiapan tahun baru” ujar Arief, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Arief, saat ini pihaknya tetap melakukan persiapan-persiapan seperti meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang untuk membuat jalur-jalur lintasan arus mudik.
“Beberapa poin penting yang nantinya dituangkan dalam surat edaran,” ucapnya.
Tak hanya itu, walikota juga meminta agar lokasi-lokasi yang menimbulkan keramaian juga perlu dibatasi.
“Pusat perbelanjaan, cafe dan tempat usaha sejenisnya termasuk hotel-hotel,” ucapnya.
“Kita akan membatasi lokasi-lokasi yang akan melaksanakan perayaan nataru paling malam jam 12.00 malam. Kita juga minta kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan natal dan tahun baru itu harus lapor, supaya bisa di fasilitasi untuk untuk menjaga kondusifitas di lingkungannya,” jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut masih menunggu dari keputusan pusat.
“Jadi poin-poinnya tadi, pastinya pihak keamanan baik TNI-Polri bersama Satpol PP dan petugas Dishub akan membantu mengamankan momen Nataru,” pungkasnya. (MAY/ASN)