Infotangerang.id – Sebanyak 20 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas keimigrasian Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Rabu, (21/12/2022) malam.
Kedua puluh WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.
WNA asal benia Afrika itu diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya itu.
“Pengamanan ke 20 WNA ini kita lakukan dalam operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto dalam jumpa pers di Tangerang, Kamis.
Para WNA yang diamankan itu, lanjutnya, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Dan mereka juga beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya,” ujarnya. (RMZ/ASN)