INFOTANGERANG.ID – Kursi Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat ini jabatan Sekda tersebut masih dijabat oleh Bambang Noertjahjo, meski masa jabatan lima tahunnya telah resmi berakhir pada 19 April 2026.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar menyoroti proses administrasi birokrasi evaluasi kinerja Sekda, yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurutnya, proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel tersebut cacat secara administrasi birokrasi. Dimana, kata Suhendar, jika nanti diuji secara objektif baik melalui mekanisme apapun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan.
Suhendar lalu merinci, pada 12 Februari 2026, Wali Kota Tangsel baru melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Nomor 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 perihal permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Kemudian tertanggal 27 Februari 2026, ada surat balasan dari Gubernur Banten Nomor T-800.1.3.6/160/BKD/2026, soal penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama Sekda Kota Tangsel.
“Berdasarkan fakta tersebut bahwa apa yang dilakukan Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019. Karena dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” ungkapnya, Jumat (15/5/2026).
Menurut Suhendar, ketentuan tersebut mengharuskan tim evaluasi mulai bekerja tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Tentu saja berdasarkan permendagri Nomor 91 2019 tentang penunjukkan penjabat sekda, Gubernur harus segera menunjuk penjabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif telah habis sejak 19 April 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, menekankan bahwa posisi jabatan Sekda sepenuhnya berpijak pada koridor hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Asep, publik perlu memahami bahwa secara regulasi, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Karena itu, aturan ASN mengenai evaluasi lima tahunan memang berlaku, namun bukan berarti jabatan tersebut otomatis berakhir secara mutlak.
“Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi. Jadi, Sekda sebagai JPT Madya atau Pratama memang dievaluasi periodik, tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik, kompetensinya sesuai, masih dibutuhkan organisasi, dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme ASN,” kata Asep, kepada awak media, Jumat (15/5/2026).

