Infotangerang.id – Panitia Musyawarah Kabupaten (Muskab) VII Kadin Tangerang, akhirnya menetapkan H Zulkarnen sebagai satu satunya calon Ketua Kadin yang sah untuk mengikuti pencalonan.
Penetapan calon tunggal ketua Kadin ini merupakan hasil keputusan rapat pleno panitia Steering Committee dan telah di tuangkan dalam surat Nomor SKep/001/SC Mukab VII/12/2022 tentang penetapan calon ketua Kadin Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil pleno, kami menetapkan Zulkarnaen karena telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang,” kata Ketua Steering Committee (SC) Mukab VII Kadin 2022, Cecep Rahmat dalam jumpa pers di Tangerang, Sabtu, (24/12/2022), malam.
Cecep menjelaskan, H. Zulkarnaen dinyatakan lolos verifikasi dan validasi dokumen yang sesuai dengan aturan AD/ ART.
Sementara bakal calon Ketua Kadin, Dicky Awaludin dinyatakan tidak lolos verifikasi dan validasi dokumen persyaratan pencalonan, dimana hasilnya terdapat banyak kekurangan.
Salah satunya adalah akte perseorangan komanditer CV Violet Askana Sakti, yang menjadi salah satu dokumen persyaratan, tidak terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) atau Kemenkumham RI.
Selain itu, Dicky juga tidak melengkapi identitas perusahaan secara resmi berupa Profil Perusahaan dan belum menyetorkan kekurangan dana kontribusi Mukab VII sebesar Rp200 juta sebagaimana yang dipersyaratkan.
Sehingga, panitia pun menilai bahwa Dicky tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan dan gugur untuk maju dalam pemilihan Ketua Kadin. (AZM/ASN)