InfoTangerang.id – Produser dan sutradara Girry Pratama kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas gugatan perdata yang diajukannya terhadap perusahaan pembiayaan Niaga Auto Finance (NAF)

Gugatan tersebut terkait penjualan lelang sepihak yang dilakukan NAF terhadap kendaraan mobil miliknya. Pada sidang kali ini, Penggugat (Girry Pratama) menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Ternyata yang gua lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau di jual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur,” ujar Girry, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut, pihaknya kasus tersebut dibawa ke meja hijau lantaran namanya telah buruk di BI.

“Saya melihat lebih ke track record sama BI checking. Mobil saya ini sidah dilelang, dan akan timbul di BI checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu,” katanya.

Girry juga mengatakan, pihak Bank tersebut perbuatan salah atau melawan hukum. Ia berharap, agar pihak Bank bisa memenuhi haknya sesuai pada prosedurnya.

“Saya masih berharap dari Niaga hak saya dapati (dan) selesai baik-baik. saya bukan hal dibuat-buat saya cuma mobil saya dibalikin sesuai harganya. engga mau ribet. Saya tidak minta kerugian apa-apa,” pungkasnya.

Diketahui, kasus barawal, ketika Girry Pratama berada di luar negeri, tepatnya Budapest, Hungaria, pada 3 Januari 2022 lalu.

Saat itu Girry Pratama sudah mengetahui pembayaran kredit mobilnya akan jatuh tempo pada 8 Januari.

Karena itu, Girry mengaku menghubungi staf bank untuk menyampaikan keterlambatan bayar. Kemudian, Girry meminta izin terlambat bayar karena kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran.

Girry balik pada 6 Januari, namun peraturan pemerintah sangat ketat dilakukannya karantina selama 14 hari sampai 22 Januari.

“Saat itu CIMB sudah menghubungi dan klien kami juga kebetulan mengutarakan berada di hotel untuk karantina. Setelah (klien) dikarantina, mereka (CIMB) sudah mengiyakan,” jelas Chitto.

“Nah, setelah selesai karantina 22 Januari itu, kebetulan Pak Girry dinyatakan positif COVID-19 harus menambah karantina sekitar dua minggu lagi,” imbuhnya.

Setelah karantina Girry ditambah, pihak bank menghubungi staf Girry untuk menganjurkan menitipkan saja mobil tersebut.

Chitto mengungkapkan, sebagai iktikad baik dari kliennya dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya mobil tersebut dititipkan ke pihak bank.

“Dititipkanlah mobil tersebut, diantarkanlah oleh stafnya klien kami mobil tersebut. Selanjutnya, saat klien kami selesai karantina, mendatangi CIMB untuk lakukan pembayaran di mana ada satu mobil tersebut dan ada satu mobil lain. Klien kami datang dengan iktikad baik juga untuk membayar dendanya. Pak Girry tahu dengan kondisi tersebut pasti dikenakan biaya telat,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow