Infotangerang.id, – Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan pengerebekan pabrik ekstasi di perumahan Swan City, Sindangjaya, Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil join operation. 

“Operasi bersama Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai dan Polda Banten,” ujarnya Jumat 2 Juni 2023. 

Pabrik pembuatan ekstasi di Tangerang ini terungkap berawal dari informasi pengiriman bahan baku dan peralatan membuat ekstasi itu tercium oleh Direkorat Jenderal Bea Cukai. Bea Cukai mendapatkan informasi akan masuk bahan pembuat tablet esktasi. 

Temuan itu dikoordinasikan ke Direktorat Mabes Polri dan pada saat yang sama Mabes Polri juga mendapatkan informasi akan masuk bahan perkusor dan mesin pembuat tablet tersebut. 

Setelah mengetahui paket barang itu akan dikirim kemana, Mabes Polru berkoordinasi dengan Polda Banten. 

Polda Banten, kata Rudy, segera menindaklanjuti informasi dari Mabes Polri dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah Kluster Echanta, Swan City pada Kamis 1 Juni 2023.

“Dan Kami menangkap dua tersangka dalam rumah dan menyita barang bukti berupa alat, bahan pembuatan ekstasi dan ribuan pil ekstasi yang sudah jadi,” kata Rudy.  

Adapun barang bukti yang disita dari rumah mewah di Swan City tersebut pil ekstasi warna orange sebanyak 9517 butir, kapsul warna hijau kuning 590 butir, kapsul hijau muda dan tua 300 butir, 

bahan baku belum jadi berupa bubuk pink, tepung Cina seberat 9,75 gram, berbagai macam perkusor seperti bubuk gelatin, 

magnesium, bubuk MD19, MDIH, MK, IF dan IH dengan total berat 43742 gram, satu buah tablet pencetak ekstasi dan berbagai macam alat laboratorium.  (JJO/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow