Infotangerang.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti mengajak masyarakat Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang untuk mengadukan nomor atau link yang digunakan untuk penawaran atau bermain judi online.
Menurutnya, Kemenkominfo membuka kanal website aduannomor.id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online maupun iklan spam.
“Selain itu, bila menemukan akun atau situs judi online di ruang digital bisa melapor ke aduankonten.id,” jelas Indri, Kamis (2/5/2024).
Ia menjelaskan, kanal aduankonten.id bisa diakses secara gratis. Sebelum melaporkan konten judi online, masyarakat akan diminta membuat akun di situs tersebut. Yakni, dengan data nama lengkap dan alamat email.
“Setelah membuat akun, pelapor akan diminta mengunggah tautan atau link dan tangkapan layar konten atau situs judi online yang mereka laporkan. Pelapor juga diminta menyertakan alasan melaporkan konten atau situs tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, kanal aduankonten.id juga bisa digunakan untuk melaporkan konten negatif lainnya, tidak terbatas untuk judi online. Seperti pornografi, radikalisme, perjudian, penipuan online, kekerasan, pornografi anak, suku, agama, ras dan antar golongan, separatisme dan organisasi berbahaya dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.
“Selain aduankonten.id, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id dan nomor WhatsApp di 0811-9224-545,” jelasnya.