Infotangerang.id- Balik nama kendaraan warisan perlu dilakukan karena untuk menghindari hal-hal yang menyulitkan seperti misalnya pembayaran pajak STNK.

Sebelumnya viral seorang wanita mengalami kesulitan saat mencoba membayar pajak STNK untuk kendaraan motor yang terdaftar atas nama almarhum ayahnya.

Keluhan tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @isusoksial pada Kamis (2/5/2024).

Dalam unggahannya, wanita tersebut menuturkan bahwa petugas meminta agar pemilik STNK hadir secara langsung untuk proses pembayaran, meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia.

Rasanya terlalu tidak mungkin untuk menghadirkan pemilik STNK yang sudah meninggal dunia, oleh sebab itu perlu adanya Solusi dalam permasalahan tersebut.

Sebagai solusi, disarankan untuk melakukan proses balik nama kendaraan saat menerima warisan kendaraan dari orangtua yang telah meninggal.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan menjadi jelas. Jika kendaraan masih terdaftar atas nama orangtua, maka akan terjadi kesulitan saat membayar pajak kendaraan tahunan.

Ini disebabkan oleh persyaratan bahwa nama yang tertera di STNK harus sesuai dengan yang tercantum di KTP saat mengurus pembayaran pajak tahunan.

Proses balik nama kendaraan warisan juga tidak jauh berbeda dengan prosedur balik nama kendaraan hasil jual beli konvensional.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Layanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi saat mengurus proses balik nama kendaraan warisan.

Berikut adalah syarat balik nama kendaraaan yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan salinan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • BPKB asli dan salinan fotokopi.
  • Surat kematian orangtua atau anggota keluarga yang memiliki kendaraan tersebut.
  • KTP pemohon.
  • Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris.
  • Surat hibah yang telah dilegalkan oleh notaris atau akta notaris.

Setelah semua dokumen siap, segera kunjungi kantor Samsat di wilayah domisili pemohon untuk melaksanakan cek fisik dan verifikasi nomor rangka serta nomor mesin kendaraan oleh petugas.

Setelah proses cek fisik selesai, Anda dapat melakukan pembayaran balik nama kendaraan.

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya yang ditetapkan adalah sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sedangkan untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB sebelumnya, biaya yang ditetapkan adalah satu persen dari NJKB kendaraan tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow