Infotangerang.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 Juli 2024.

Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Cara Cek NIK terdaftar NPWP atau belum kini bisa dicek secara online menggunakan handphone. Jadi masyarakat tak perlu ke kantor pajak untuk mengurusnya.

Mari kita simak, Cara cek NIK terdaftar NPWP atau Belum, mudah hanya lewat HP sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Pilih kategori wajib pajak, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
  7. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Apabila NIK belum terpadankan, simak cara validasi jadi NPWP:

  1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Risiko tidak memadankan NIK dan NPWP:

Sebagai informasi, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Seperti layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Contohnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti.

Selain itu, pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar. Kemudian, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Demikian cara cek NIK terdaftar NPWP, validasi NIK menjadi NPWP beserta risiko jika tak mengikuti ketentuan terbaru.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor