Infotangerang.id- Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi di Tangerang Raya menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kota Tangerang pada Senin, 27 Mei 2024.
Mereka menyampaikan, aspirasinya tentang revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang menjadi polemik dengan semangat menggebu-gebu.
Tidak hanya jurnalis, puluhan mahasiswa pun ikut menyuarakan aksi dan menolak RUU Penyiaran dan mendesak ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani pakta integritas.
Adapun aliansi juranalis yang tergabung dalam aksi unjuk rasa yakni Balai Media Center (BMC) Tangerang Raya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya Raya, Aliansi Jumalis Independen (Aji) Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) Kota Tangerang.
Lalu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Tangerang, Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR), Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Lembaga Pers Mahasiswa Stisnu, Yatsi Madani dan Jurnal UMT.
Geruduk Kantor DPRD
Kehadiran para juru tulis ini bertujuan meminta kehadiran Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, namun ternyata tidak adanya aktivitas yang terjadi di kantor Legislatif ini.
Akhirnya, para puluhan wartawan yang juga diramaikan dengan kehadiran para mahasiswa ini pun berhasil menembus pagar besi yang dijaga personel Satpol PP Kota Tangerang dan melakukan penyegelan.
Salah satu wartawan senior, Iqbal menekankan aksi ini bukanlah aksi pertama.
Jika nantinya tidak menemui titik terang dalam penandatangan pakta integritas maka pihaknya akan kembali menggelar aksi.
“Kita akan tetap mendesak Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.
Kata dia, RUU Penyiaran dapat mengebiri kebebasan Pers. Hal ini dapat membuat ruang kerja jurnalis tidak efisien.
“Kami akan tagih janji DPRD Kota Tangerang besok yang memang mau menemui kami. Jika memang tidak juga ditemui kami akan tetap melakukan aksi,” tegasnya.
Pasal Kontroversi UU Penyiaran
• Pasal 50B ayat 2 huruf C;
Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
• Pasal 50B ayat 2 huruf K;
Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
• Pasal 8A ayat 1 huruf q;
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
• 4. Pasal 51 huruf E;
Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas kontroversi karena bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum,” ujar Ketua Balai Media Center Hendrik Simorangkir.
Hendrik menuntut beberapa hal dalam penandatanganan pakta integritas.
1. DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.
2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi.
“Demikian tuntutan ini kami buat. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Dan, kami bersepakat akan terus mengawal proses legislasi sampai tuntutan kami teralisasi,” tutupnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar