Infotangerang.id – Atas pelaporan ke Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan dugaan penyebaran berita bohong.
Sekjen PDI Perjuangan tersebut datang bersama sejumlah Kuasa Hukum.
“Saya datang bersama penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 4 Juni 2024.
Hasto mengaku mengikuti panggilan untuk dapat menjelaskan laporan polisi terhadapnya.
“Sebagai warga negara yang menaati hukum karena Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Hasto dilaporkan dengan dua laporan polisi atau LP.
Dimana, laporan itu bernomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Laporan tersebut mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com
1 Komentar