Infotangerang.id– Parlemen Thailand pada Selasa 18 Juni 2024 telah menyetujui rancangan undang-undang tentang kesetaraan pernikahan.
Dengan demikian, secara resmi Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Pemungutan suara pada Selasa adalah hasil dari kampanye yang telah berlangsung bertahun-tahun dan upaya sebelumnya yang tidak berhasil untuk melegalkan undang-undang perkawinan yang menyamakan hak.
Meskipun langkah ini didukung oleh sebagian besar masyarakat, mayoritas penduduk Thailand yang beragama Buddha masih memegang teguh nilai-nilai tradisional dan konservatif.
Melansir dari laporan CNN International, dari 134 senator yang memberikan suara, 130 mendukung RUU tersebut, sementara empat yang lainnya menentang akan RUU tersebut.
RUU ini memberikan pasangan LGBTQ+ hak hukum dan pengakuan yang setara dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak terkait warisan, adopsi, dan pengambilan keputusan dalam layanan kesehatan.
Meskipun telah disetujui oleh senat, RUU tersebut masih perlu mendapatkan persetujuan dari raja sebelum pernikahan sesama jenis dapat disahkan di Thailand.
Namun, proses ini dianggap sebagai formalitas belaka.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku 120 hari setelah diumumkan dalam lembaran negara.
Hal tersebut dengan ini menjadikan Thailand negara ketiga di Asia yang mengakui kesetaraan pernikahan, setelah Taiwan yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada 2019 dan Nepal pada 2023.
Melansir dari cnbc Indonesia, Panyaphon Phiphatkhunarnon, pendiri Love Foundation, yakni sebuah LSM yang memperjuangkan kesetaraan LGBTQ+ di Thailand, menyebut RUU ini sebagai langkah besar ke depan bagi hak-hak LGBTQ+ di Thailand.
“Pengaruh yang mungkin ditimbulkan oleh RUU ini sangat signifikan, tidak hanya akan mengubah kehidupan banyak pasangan tetapi juga akan berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil dan setara bagi semua.”
Pokpong Jitjaiyai dan Watit Benjamonkolchai, penduduk Bangkok, menyatakan bahwa mereka berencana untuk menikah segera setelah undang-undang tersebut resmi disahkan.
Pokpong mengungkapkan, “Ketika saya masih muda, masyarakat mengatakan orang seperti kami tidak dapat memiliki keluarga, tidak dapat memiliki anak, jadi pernikahan terasa seperti hal yang mustahil.”
“Lebih dari 10 tahun yang lalu, kami tidak dapat hidup bersama seperti yang kami lakukan sekarang. Kami tidak pernah bisa menjadi diri kami yang sebenarnya, seperti sekarang… dan sekarang saya bisa dengan bebas mengungkapkan bahwa saya seorang gay.”
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife