Infotangerang.id– Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana berupa hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Jumat 28 Juni.
Jaksa menilai bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa memperhatikan faktor-faktor yang memberatkan.
Yaitu SYL dinilai tidak jujur atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tindakannya sebagai seorang menteri telah merusak kepercayaan masyarakat Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa didorong oleh motif yang tamak,” tambah jaksa.
Sementara itu, faktor yang meringankan tuntutan adalah usia SYL yang saat ini telah mencapai 69 tahun.
SYL juga dituntut untuk mengembalikan dana sebesar Rp44.269.777.204 serta USD$30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam kasus ini.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
“Jika jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa.
Kejahatan yang dilakukan SYL tersebut nyatanya dilakukan secara bersama-sama dengan Muhammad Hatta, yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 yang saat ini nonaktif.
Serta Kasdi Subagyono, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 nonaktif.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, SYL, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2023, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pengumpulan uang dilakukan oleh SYL dengan cara memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk menjadi koordinator dalam mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL diduga menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta sebagian dari uang tersebut dialirkan ke Partai NasDem.
SYL juga dilaporkan menggunakan layanan travel Suita dan Maktour untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk ibadah umrah.
Dalam fakta persidangan juga dinyatakan bahwa setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian harus memberikan jatah 20 persen dari anggaran mereka kepada dirinya.
SYL juga mengingatkan bawahannya bahwa jika para pejabat eselon I tidak bisa memenuhi permintaannya, mereka terancam kehilangan jabatannya, dipindahkan, atau dijadikan “nonjob” oleh SYL.
Pejabat yang tidak sepaham dengan SYL diminta untuk mengundurkan diri.
Namun, dalam beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode ini membantah kesaksian tersebut.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar