Infotangerang.id – Dalam kasus Vina Cirebon, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah alias Pegi Setiawan Bebas.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum (Pegi Setiawan Bebas-red),” kata Eman Sulaeman saat membacakan Keputusanya di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dengan keputusan tersebut, hakim meminta agar Polda Jabar segera mempersilakan Pegi Setiawan bebas dari tahanan. Hakim juga menuntut agar Polda Jabar mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Eman.

Lebih dari itu, Hakim juga meminta untuk proses penyidikan Pegi Setiawan agar dihentikan.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter