Infotangerang.id – Tujuh tersangka kasus korupsi emas Antam ditetapkan oleh tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Tujuh tersangka kasus korupsi emas antam ditangkap setelah tim penyidik memeriksa tujuh saksi pada Kamis (18/7/2024). Hingga saat ini, sembilan puluh sembilan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Pada kasus korupsi emas antam, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan hari ini:

1. LE periode 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014.
7. HKT periode 2010-2017.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka SL dan GAR ditahan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tersangka LE, SJ, JT, dan HKT, dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ungkap Harli Siregar Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dikutip siaran pers Kejagung.

Posisi Perkara Kasus Korupsi Emas Antam

Kejagung menyatakan bahwa tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk dari tahun 2010 hingga 2021, secara ilegal berkolaborasi dengan General Manager UBPP LM, yang sebelumnya ditahan karena menyalahgunakan layanan manufaktur yang disediakan oleh UBPPLM.

Kejagung menjelaskan bahwa para tersangka kasus korupsi emas antam tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, dengan tujuan meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka.

Di mana para tersangka menyadari dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Sejumlah 109 ton emas (Au) diperkirakan telah diberikan oleh para tersangka untuk diubah menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal selama periode tersebut, menurut Kejagung. Sampai saat ini, kerugian negara masih dihitung.

Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Penyidik telah menetapkan enam tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Mereka menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dari tahun 2010 hingga 2021.

Berikut ini keenam eks general manager yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka:

TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021.
ID periode 2021-2022.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter