Infotangerang.id- Lima Warga Negara Indonesia atau WNI diduga menjadi korban pungli di Inggris dan dipecat dari perusahaan perkebunan Haygrove di Hereford, Inggris setelah dua bulan bekerja.
Dilansir The Guardian, Direktur Pelaksana Haygrove Beverly Dixon mengatakan, sebanyak 5 WNI dipecat karena bekerja terlalu lamban dan tidak bisa memenuhi target yang ditetapkan perusahaan pemasok buah-buahan ke swalayan itu.
Salah satu WNI mengaku, target memetik ceri 20 kilogram per jam sangat mustahil dicapai.
“Sangat sulit untuk memenuhi target, karena buah yang dihasilkan semakin sedikit dari hari ke hari,” kata salah satu WNI yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 21 Juli 2024.
Bayar Sekitar Rp 40 Juta Untuk Bisa Bekerja di Inggris
Kelima WNI yang menjadi TKI itu baru bekerja dua bulan. Bahkan, salah satu pekerja harus membayar 2.000 poundsterling atau sekitar Rp 41,88 juta agar bisa berangkat ke Inggris. Ia mengaku menjual tanah keluarganya dan dua sepeda motor untuk melunasi pembayaran tersebut.
Sekitar 5-6 minggu setelah bekerja, lima WNI menerima surat pemecatan dari perusahaan perkebunan Haygrove dan resmi diberhentikan mulai 24 Juni 2024 dan dipesankan tiket pulang oleh perekrut sehari setelah dipecat.
“Saya merasa bingung, marah, dan geram dengan situasi ini. Saya tidak punya pekerjaan di Indonesia dan saya telah menghabiskan semua uang saya untuk datang ke Inggris,” ujarnya. Lima WNI itu menerima gaji sekitar 2.555-3.874 poundsterling atau sekitar Rp 52 juta-Rp 81 juta.
Namun, gaji tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya keberangkatan dan biaya hidup selama di Inggris. Beberapa pekerja bahkan mengaku masih terlilit utang untuk biaya keberangkatannya. Salah satu pekerja mengaku masih memiliki utang sekitar Rp 23 juta kepada bank, teman, dan keluarganya.
“Mengapa saya berakhir seperti ini? Sekarang saya di Indonesia tanpa pekerjaan. Ini tidak adil bagi saya karena saya telah berkorban begitu banyak,” ucap pekerja tersebut.
Dua dari lima TKI tersebut menolak dipulangkan ke Indonesia dan dilaporkan kabur ke London, Inggris. Mereka kini bekerja di rumah pengemasan usai mendapat bantuan dari aktivis kesejahteraan pekerja migran di Inggris.
Diduga Korban Penipuan Tenaga Kerja
Diduga korban penipuan rekrutmen tenaga kerja Lembaga Pengawas Eksploitasi Buruh Inggris sedang menyelidiki dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Lembaga itu menyebutkan, penyelidikan awal mengungkap bahwa para pekerja harus membayar biaya tambahan ilegal hingga 1.100 poundsterling atau atau sekitar Rp 23 juta oleh sebuah organisasi di Indonesia yang mengklaim bisa membawa mereka ke Inggris lebih cepat. Biaya itu digunakan untuk tiket pesawat, pengurusan visa, dan biaya perekrutan berlisensi.
Dugaan pembayaran pungutan liar di Indonesia ini menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman. Ini memungkinkan pekerja dari luar negeri mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan Inggris.
Direktur Pelaksana Haygrove, Beverly Dixon mengaku sangat prihatin mendengar adanya dugaan pungutan liar kepada pekerja Indonesia yang hendak bekerja di Inggris.
The Guardian mengungkap sejumlah pekerja migran dari Indonesia datang ke Inggris dengan utang hingga 5.000 poundsterling atau sekitar Rp 104 juta kepada biro penyalur kerja ilegal. Utang itu berasal dari pihak ketiga dan AG, agensi penyalur tenaga kerja di Inggris yang sudah tidak memiliki lisensi sebagai sponsor pekerja musiman.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife