Infotangerang.id – Dua figur penting ini akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali atau sidang PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon.

Pada hari ini, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menyelenggarakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Dua figur penting akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PK Saka Tatal oleh Kuasa Hukum Saka Tatal.

Sidang PK Saka Tatal kemudian dimulai di Pengadilan Negeri Cirebon pada pukul 10.45 WIB.

Saka Tatal telah memberikan beberapa dokumen baru atau bukti baru dalam sidang PK.

Kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 8 hingga 9 saksi ahli, termasuk mantan Wakapolri dan Kabareskrim, selain bukti baru atau lama.

Kuasa hukum Saka Tatal Krisna Murti mengatakan bahwa akan ada sekitar delapan atau sembilan saksi yang akan dibawa ke persidangan. Ahli pidana, forensik, dan ahli lainnya ada.

“Mereka sesuai dengan kemampuannya,” kata Krisna, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV pada hari ini, 25 Juli 2024.

Krisna juga menjelaskan bahwa beberapa saksi yang akan hadir termasuk mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan mantan Wakapolri Komjen Oegroseno.

Para ahli lain yang hadir dalam pertemuan PK Saka Tatal ini adalah sebagai berikut:

1. Muzakir selaku ahli hukum pidana

2. Azmi Syahputra selaku ahli hukum pidana

3 Andi Hamzah selaku guru besar ilmu hukum pidana

4. Yongki Fernando selaku ahli hukum pidana

5. Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik

Pada sidang peninjauan kembali, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal mengusulkan pembebasan tujuh terpidana yang masih mendekam di tahanan karena tidak bersalah.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter