Infotangerang.id – Pakaian adat atau khas daerah yang akan menjadi seragam wajib bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah masih dilakukan pengkajian oleh Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Tangerang.

Kepala Disdik Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Untuk seragam kita masih mengkajinya termasuk kurikulum lokal,” kata Dadan Gandana. Rabu, 31 Juli 2024.

Saat ini, kata Dadan, untuk mengatur kurikulum dan seragam khas daerah dalam pendidikan sekolah dasar dan menengah dilakukan secara bertahap. Yang mana, harus dimulai dari kurikulum budaya hingga desain seragam untuk disiapkan.

Selain itu, Disdik Kabupaten Tangerang juga harus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah dalam penyusunan peraturan seragam pakaian adat tersebut.

“Kemarin masih membahas soal bahasa daerah. Sekarang masih pembahasan pada kurikulum lokal,” tuturnya.

Dikatakan Dadan, pihaknya saat ini masih terfokus dengan penerapan dari sisi bangunan hingga fisilitas untuk menerapkan khas daerah. Dimana, jika semua hal itu telah diterapkan, pihaknya akan melakukan penerapan kepada seragam dan kurikulumnya.

“Iya hanya tinggal untuk seragam beserta kurikulumnya untuk diterapkan” ujar Dadan.

Sebagai informasi, Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Yang mana, peraturan tersebut menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah nasional dan peramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah berupa daerah setempat.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Dimas Wisnu Saputra
Reporter