Infotangerang.id– Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus proses balik nama sertifikat hak atas tanah.

Balik nama sertifikat ini bertujuan untuk mencatatkan tanah hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga tanah tersebut memiliki kekuatan hukum.

Tanah hibah adalah tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui jual beli atau pewarisan.

Syarat dan prosedur hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693.

Hibah atau penghibahan sendiri adalah perjanjian untuk menyerahkan barang secara cuma-cuma tanpa hak untuk menariknya kembali, untuk kepentingan penerima.

Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang yang masih hidup, berbeda dengan pewarisan yang memerlukan kematian pewaris sebelum diserahkan kepada ahli waris.

Berikut adalah informasi mengenai biaya, syarat, dan prosedur balik nama sertifikat tanah hibah untuk tahun 2024.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Biaya untuk balik nama sertifikat tanah hibah pada tahun 2024 dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

Nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah dalam meter persegi, kemudian dibagi 1000, ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000.

Sebagai contoh, jika sebuah tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A, dengan nilai tanah per meter perseginya sebesar Rp 2 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah hibah tersebut adalah:

Rp 2.000.000 x 700 / 1000 + Rp 50.000 = Rp 1.450.000. Jadi, pemohon harus membayar biaya balik nama sebesar Rp 1,45 juta.

Pemohon juga bisa melakukan simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman dibawah ini:

Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Dalam Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah.

Pendaftaran tanah memungkinkan identifikasi pemegang hak atas tanah, kapan hak tersebut dipindahkan, siapa pemegang hak baru, serta jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan.

Syarat untuk balik nama sertifikat tanah hibah pada tahun 2024, menurut laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, mencakup dokumen-dokumen berikut:

1. Identitas diri

2. Informasi tentang luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

4. Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik

Dokumen yang harus disiapkan untuk proses balik nama sertifikat tanah hibah adalah:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa, dengan meterai cukup (Rp 10.000)
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Keluarga/KK), serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Izin pemindahan hak jika sertifikat atau keputusan mencantumkan ketentuan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan setelah izin dari instansi berwenang diperoleh
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
  • Bukti setoran BPHTB dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah yang nilainya lebih dari Rp 60 juta

Sebagai tambahan informasi, Tanah Hibah itu harus dilakukan antara or orang-orang yang masih hidup, baik untuk pemberi maupun penerima tanah hibah.

Semua orang berhak memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu, seperti anak-anak, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang diatur dalam Bab VII Buku Pertama KUHPerdata.

Pada umumnya, hibah harus dilakukan dengan akta notaris yang disimpan oleh notaris. Namun, untuk hibah tanah dan bangunan, akta harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow