Infotangerang.id- Simak aturan baru perpanjang SIM mati atau habis masa berlakunya tanpa buat baru dan resmi berlaku hari ini, Senin 19 Agustus 2024.

Namun perlu diperhatikan kalau aturan tersebut berlaku bagi SIM mati saat HUT RI Ke-79.

Dispensasi perpanjangan disebabkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup saat perayaan HUT RI.

Hanya Berlaku Hari Ini, 19 Agustus 2024

Pemegang SIM mati selama HUT RI ke-79 di seluruh Indonesia diberi waktu selama satu hari pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka harus kembali bikin SIM baru.

Syarat Perpanjang SIM mati pada 19 Agustus 2024

Pemegang SIM mati dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang tersedia.

Jika tidak memungkinkan mendatangi dua tempat tersebut, pemilik dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Korlantas Polri.

  • Masa berlaku SIM habis pada 17 Agustus 2024
  • SIM lama
  • KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan swafoto) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal (khusus perpanjangan online).
  • Tes rikkes jasmani untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui laman https://erikkes.id.

Biaya Perpanjang SIM Mati

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor