Infotangerang.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa rapat Paripurna di batalkan dikarenakan tidak adanya korum, dan pembatalan Revisi Undanga-Undang atau RUU Pilkada dibatalkan.
“Tadi pagi jam 10, tidak adanya korum, dan ditunda 30 menit, setelah 10.30 belum korum juga, maka rapat paripurna hari ini dibatalkan,” ungkapnya.
Lalu, terkait Putusa MK yang mengatur syarat Pilkada akan dilaksanakan dan dijalankan.
“Karena kita patuh, taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, maka yang berlaku yaitu putusan MK terkiat syarat Pilkada,” ungkapnya.
Menurutnya, Putusan MK akan tetap dilaksanakan karena rapat paripurna yang paling terdekat pada tanggal 27 Agustus 2024, dan tanggal tersebut sudah masuk proses pendaftaran.
“Jadi karena sudah masuk proses pendaftaran kita tidak mau mengganggu hal tersebut,” tagasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife